JENIS - JENIS BADAN USAHA

Sebelum memperkenalkan jenis - jenis badan usaha, kita harus paham dahulu apa sih badan usaha itu?


Definisi Badan Usaha secara umum

yaitu kesatuan yuridis atau hukum dan ekonomis yang meggunakan modal dan tenaga kerja yang tujuannya mendapatkan laba atau keuntungan.


Bentuk badan usaha terbagi menjadi 2 yaitu:


  • BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

BUMN yaitu badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini terbagi lagi yaitu:

Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Bentuk BUMN ini memiliki fokus untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.Namun karena fokus tersebut, Perjan tidak mendapat pemasukan untuk menanggulangi kebutuhan operasionalnya. Oleh sebab itu, bentuk BUMN ini sudah tidak diterapkan lagi. Salah satu contoh Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang kini berubah menjadi PT. KAI.
Perusahaan Umum (PERUM)
Perum dapat juga disebut sebagai evolusi dari Perjan. Sebetulnya Perum dan Perjan tidak jauh berbeda, hanya saja Perum berorientasi pada laba atau mencari keuntungan. Meskipun sudah berganti orientasi kepada laba, Perum tetap saja merugi. Negara pun memutuskan untuk menjualnya ke publik dan mengubahnya menjadi Persero. Contoh dari Perum yang brubah menjadi Persero yaitu Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian.
Perusahaan Milik Perseorangan (PERSERO)
Persero yaitu salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan, dengan harapan Persero tidak akan mengalami kerugian.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Badan usaha ini terbagi lagi yaitu:

Firma (Fa)


Yaitu badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal yang dipakai firma berasal dari anggota pendiri itu sendiri. Keuntungan dan kerugian dibagi bersama.

Kebaikan dari firma:


  • Jumlah modal relatif lebih besar dibanding usaha perseorangan
  • Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar
  • Pendiriannya relatif mudah
Keburukan dari firma:


  • Kelangsungan usaha tidak menentu

Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya,badan usaha yang kegiatan usaha, modal dan manajemennya ditangani oleh satu orang. Biasanya, orang tersebut pun yang menjadi manajer atau direktur perusahaannya, sehingga ia memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Bisa dibilang, untung dan rugi ditanggung sendiri olehnya. Bagaimana menjalankan perusahaan itu dan dan bagaimana caranya untuk mendapatkan keuntungan serta upaya perusahaan bisa maju berkembang, tergantung kepada semangat dan tindakan orang bersangkutan.

Kebaikan usaha perseorangan adalah:


  • ada kepuasan pribadi pemilik
  • adanya kebebasan dan flexibilitas
  • seluru laba menjadi milik pemilik usaha
Keburukan usaha perseorangan:


  • kesulitan dalam manajemen
  • sumber keuangan terbatas
  • tanggung jawab pemilik tidak terbatas


Perseroan Terbatas (PT)
Yaitu bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyaitanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor. Jenis - jenis PT yaitu PT Tertutup, PT Terbuka, PT Perseorangan, PT Kosong, PT Asing, dan PT Domestik.

Kebaikan bentuk PT:
  • tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham
  • kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
  • relatif mudah memperoleh tambahan modal
Keburukan bentuk PT:
  • pendirian perusahaan relatif sulit
  • biaya pendirian perusahaan relaif besar
  • relatif lama waktu pendiriannya
Persekutuan Komanditer (CV)
Perusahaan Komanditer merupakan badan usaha yang berasal dari Belanda, dengan sebutan asli Commanditaire Vennootschap. Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada yang namanya sekutu aktif (yang menjalankan usaha)  dan sekutu pasif (yang memberikan modal). Meskipun badan usaha ini sederhana, namun haknya sama dengan PT dalam melakukan kegiatan usaha. Mereka dapat melakukan kegiatan bisnis dengan pemerintah (tender) atau dengan swasta. Namun, tanggungan pajaknya tidak sebesar PT. Makanya banyak sekali orang yang memilih badan usaha ini karena prosesnya mudah dan statusnya sudah nyaris setara PT. Selain itu, pemisahan kekayaan CV dan sekutu juga dilakukan, serta manejemennya jauh lebih baik.

Kebaikan bentuk usaha Persekutuan Komanditer:
  • modal yang terkumupul relatif besar
  • kemampuan manajemen lebih besar
  • pendiriannya relatif mudah
Keburukan bentuk usaha Persekutuan Komanditer:
  • sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
  • kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu
  • sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan
Diluar BUMN dan BUMS, adapula badan-badan usaha yang bergerak dengan ketentuan yang berbeda. Yaitu
Koperasi
Koperasi yaitu badan usaha yang anggotanya berisi orang-orang yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban. Orang-orang yang memiliki jiwa sosial yang tinggi banyak yang mendirikan badan usaha ini. Dengan asas gotong royong, keuntungan kegiatan koperasi akan dibagi rata keseluruh anggota.

Sumber:
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-badan-usaha.html
https://jojonomic.com/blog/badan-usaha/
Buku Pengantar Bisnis Modern, Pandji Anoraga, SE,.MM dan Janti Soegiastuti, SE






Komentar

Postingan Populer